Tak Memenuhi Syarat, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 pada rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). Hasil dari rekapitulasi dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.


Usai mendengarkan hasil verifikasi faktual, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin yang juga hadir dalam rapat pleno merasa keberatan. Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal mekanisme untuk mengajukan keberatan.

"Izin, Pak ketua bahwa pembacaan hasil rekapitulasi kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?," kata Nazaruddin.

Hasyim mengatakan, jika mekanisme untuk menyampaikan keberatan dari hasil rekapitulasi bisa disampaikan melalui surat tertulis.

Nazaruddin langsung menyerahkan surat keberatan kepada Hasyim Asy'ari dan langsung ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang juga turut hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual.

Sebagai informasi, tahapan verifikasi faktual diikuti sembilan partai politik non parlemen dan partai baru. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat.

Dari hasil rekapitulasi, dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, sementara ke 8 partai politik lainnya dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dan pada proses verifikasi faktual hanya diikuti oleh partai politik non parlemen atau partai politik baru.

"Demikian hasil pembacaan rekapitulasi verifikasi faktual yang disampaikan Ketua KPU provinsi dan KIB Aceh," ucap Idham.

Kemudian, pada malam harinya, KPU akan kembali menggelar rapat pleno. Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," imbuhnya.


Postingan populer dari blog ini

Multitalenta, Erick Thohir Diharapkan Diberi Kesempatan Maju di Pilpres 2024

backlink slot anti rungkat

Sebelum Desember Mardiono Berencana Mengundurkan diri